Upacara bendera di sekolah merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh semua sekolah di Indonesia, baik negeri maupun swasta berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2015 tentang pertumbuhan budi pekerti dan Permendikbud No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada setiap hari senin, hari besar nasional dan hari kemerdekaan bangsa Indonesia 17 Agustus .
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk: a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c. meningkatkan kemampuan memimpin; d. membiasakan kekompakan dan kerjasama; e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Berdasarkan hal tersebut, SDN 1 Selamanik senantiasa melaksanakan upacara bendera hari senin sebagai salah satu kegiatan rutin. Seluruh warga sekolah mengikuti kegiatan upacara dengan semangat dan penuh rasa tanggungjawab.